Rabu, 02 Februari 2011

Syarat - Syarat Wudhu

a. Syarat wajib
Yang dimaksud dengan syarat wajib disini adalah syarat-syarat yang dapat mewajibkan
orang mukallaf untuk melaksanakan wudhu, sekiranya tidak ditemukan syarat-syarat ini, maka
dia tidak wajib berwudlu. Adapun syarat-syarat wajibnya wudlu diantaranya :
1.Baligh
Tidak wajib bagi orang yang belum baligh untuk melaksanakan wudlu baik laki atau
perempuan, akan tetapi apabila mereka wudlu, maka tetap dianggap sah. Sehingga ketika
ada anak yang masih belum baligh melaksanakan wudlu kemudia satu jam berikutnya dia
baligh, maka tidak usah mengulang kembali. Dia boleh melaksanakan sholat dengan wudlu
tadi.
2.Masuknya waktu sholat
Apabila sudah masuk waktunya sholat, maka mulai diwajibkan berwudlu untuk melakasanakan
sholat fardlu pada waktu itu. Jika masuknya waktu sholat merupakan syarat wajibnya
wudlu, maka wudlu sebelum datangnya waktu sholat hukumnya sah.
3.Mampu
Tidak wajib wudlu bagi orang yang tidak mampu karena udzur seperti sakit, dll.


b. Syarat sahnya wudhu
Yang dimaksud dengan syarat sahnya wudlu adalah apabila seseorang mau melasanakan
wudlu, namun tidak memenuhi syarat sahnya wudlu, maka wudlunya tidak sah. Adapun
syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Airnya harus suci mensucikan
Apabila melaksanakan wudlu denga air yang suci tapi tidak mensucikan, maka wudlunya
tidak sah. Adapun ciri-ciri air yang suci dan mensucikan sudah dibahas pada tulisan
sebelumnya.
2. Tidak ada tutup / penghalang sampainya air ke kulit
Apabila ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka wudlunya tidak
dianggap sah seperti lilin, cat dll
3. Tidak ditemukan pada mutawaddi' sesuatu yang membatalkan wudlu
Apabila ditemukan sesuatu yang dapat membatalkan wudlu maka wudlu yang pertama
batal dan harus mengulang kembali.

c. Syarat wajib dan sahnya wudhu
Syarat wajib dan sahnya wudlu diantaranya :
1. Berakal
Tidak wajib bagi orang gila, pingsan, tidak waras, epilepsi untuk melaksanakan wudlu.
Apabila salah satu dari mereka melakukannya, maka wudlunya tidak sah. Akan tetapi
mereka telah dibebaskan dari kewajiban-kewajiban syar'I dan apabila mereka kembali
normal, maka dengan sendirinya mereka menjadi mukallaf kembali.

2. Suci dari haid dan nifas
Tidak wajib bagi wanita yang sedang haid atau nifas melaksanakan wudlu, apabila
dilaksanakan, maka wudlunya tidak dianggap atau tidak sah. Akan tetapi disunnahkan
bagi wanita yang sedang haid untuk melaksanakan wudlu pada waktu masuknya sholat,
agar tidak lupa terhadap sholat yang ditinggalkannya. Hendaknya wanita yang sedang
haid selalu memperhatikan dan meneliti kapan keluarnya darah haid dan kapan pula
habisnya masa haid, khususnya pada waktu-waktu mulai diwajibkannya sholat. Mereka
tidak boleh menvonis bahwa dirinya haid selama 7 hari penuh atau bahkan sampai 15 hari
penuh. Padahal kadangkala siklus haid tidak teratur yang disaebabkan oleh faktor
hormon atau kejiwaan. Oleh karena itu dia harus selalu meneliti setiap kali datangnya
waktu sholat. Misalnya keluarnya darah haid jam 12.30, padahal dhuhur jam 12.00 jadi
ada selisih waktu 30 menit yang sudah cukup untuk melaksanakan wudlu dan sholat,
maka apabila dia belum melaksanakan sholat pada waktu itu sampai keluarnya darah
haid, berarti dia masih berhutang sholat dhuhur yang konsekwensinya dia harus
mengqodo' sholat dhuhur tadi pada waktu suci.Begitu juga ketika mau habis masa haid,
katakanlah biasanya dia haid selama 6 hari, maka hendaknya dia meneliti darah haidnya
mulai hari ke-5 setiap ada waktu-waktu sholat ( kalau bisa setiap hari ), yaitu mulai
masuknya waktu sholat dan akan habisnya waktu sholat yang sekiranya cukup untuk
melaksanakan mandi besar dan sholat. Apabila putusnya darah pada pukul 17.15
misalnya sedangkan maghrib pukul 17.30 , maka masih ada waktu 30 menit dan umumnya
sudah dianggap cukup melaksanakan mandi dan sholat , maka dia wajib melaksanakannya
dan apabila tidak dilaksanakan, maka dia wajib mengqodo' sholat Ashar tersebut. (Insya
Allah akan diterangkan masalah haid pada bahasan tersendiri secara detail )

Mungkin untuk sementara hanya ini yang dapat kami posting untuk hari ini, dan kami mohon maaf atas keterlambatan kami karena ada sesuatu hal yang nggak bisa kami tinggalkan, sehingga kesempatan nulisnya agak sedikit. Namun Insya Allah akan kami lanjutkan pelajaran ini selama kami bisa, dan semoga Allah masih memberikan hidayah dan Ma'unah-Nya kepada kami untuk dapat melanjutkan tulisan2 ini dan tetap eksis dalam memberikan manfaat kepada umat. Dan akhirnya semoga tulisan yang sedikit ini memberikan kemanfaatan dan mendapat Ridho dari Allah Swt. Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar