Kamis, 03 Februari 2011

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui

Beribadah  puasa (shaum) di bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya bagi semua pemeluk agama Islam yang sudah akil baligh. Selama sebulan penuh umat Islam berpuasa mulai adzan subuh berkumandang hingga waktu magrib. Secara lahiriah berpuasa menghindarkan diri dari makan, minum dan hubungan intim, namun secara bathiniah juga dipuasakan mencegah dari sifat dan perbuatan tecela yang dapat mengurangi pahala berpuasa.
Dalam Alquran Allah SWT telah menyebutkan hukum dan ketentuan dalam berpuasa yang terdapat dalam Surah Al Baqarah (2) ayat 183-185.
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS 2: 183)
“ (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. “ (QS 2:184)
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS 2:185)
Berpuasa pada wanita hamil dan menyusui
Wanita secara kodrati mengalami fase reproduksi dimana ia hamil dan menyusui. Lamanya hamil pada manusia selama 280 hari / 40 minggu (sering disebut juga selama 9 bulan dan 10 hari) dan menyusui minimal selama 6 bulan dan dapat hingga menyapihnya dalam 2 tahun.
Dalam menjalankan ibadah puasa agama Islam memberikan kemudahan pada wanita yang sedang mengandung dan menyusui untuk tidak berpuasa karena berat untuk dilaksanakan dan dapat menggantinya pada waktu lain (qadha) atau membayar fidyah (memberi makan seorang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan sebanyak 1 sha’ atau 1,5 kg beras atau dapat diberikan dalam bentuk hidangan lengkap).  Selain itu wanita dalam keadaan haid dan nifas (setelah melahirkan sampai 40 hari sesudahnya) tidak diperkenankan berpuasa hingga selesai masanya.
Apabila wanita hamil atau sedang menyusui merasa kuat dalam berpuasa maka ia dapat melakukan puasa dengan tidak memaksakan diri. Tubuh akan membunyikan “alarm” apabila terasa membahayakan bagi diri ibu maupun janin yang dikandungnya. Dan apabila terjadi demikian sebaiknya segera membatalkan puasa demi kemaslahatan diri dan janinnya.
Pada masa menyusui kalori yang dibutuhkan bukan berkurang malah harus bertambah 300-500 kalori jika dibanding ibu hamil ! Asupan kalori dalam bentuk makanan dan minuman berkaitan langsung dengan jumlah air susu ibu (ASI) yang keluar. Semakin banyak asupan kalori dan nutrisi maka akan semakin banyak dan bergizi ASI yang dihasilkan. Seringkali setelah menyusui timbul rasa lapar yang sangat serta produksi ASI yang berkurang ketika kurangnya asupan nutrisi. Sehingga kecukupan kalori ibu menyusui amat penting bagi keberhasilan menyusui.
Apabila dalam masa hamil dan menyusui seorang ibu masih mendapatkan kenaikan berat badan (pertanda cukupnya asupan kalori) dan tidak ada hambatan pada kehamilan dan keluarnya ASI maka berpuasa lebih baik dilaksanakan. Berpuasa tidaklah berarti mengurangi makan dan minum namun lebih berarti memindah jadwal makan.
Secara medis apabila ibu hamil berpuasa ternyata tidak berdampak pada penurunan kesehatan bayi  yang dilahirkan (berat badan bayi dan nilai APGAR saat lahir), tidak  berdampak pada penurunan IQ bayi dan  tidak secara bermakna berpengaruh terhadap kadar glukosa darah pada hamil muda (namun berpengaruh pada hamil tua). Sedangkan di Nigeria dilakukan penelitian pada ibu menyusui didapatkan tidak ditemukan penurunan jumlah air susu ketika berpuasa dan mengkonsumi lebih banyak air ketika buka dan sahur.
Allah SWT sangat memahami kesulitan yang dialami kaum muslimin dalam menjalankan ibadah puasa. Keringanan dan kemudahan untuk tidak diberikan pada bagi orang yang sedang sakit, atau dalam perjalanan, orang yang berat melakukannya (lansia, pekerja berat) dan secara khusus pada ibu hamil dan menyusui. Allah SWT tidak menghendaki kesulitan, Allah memberikan kemudahan dalam beribadah kepada-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar