Kamis, 03 Februari 2011

Larangan Merokok

JAKARTA - Pro kontra revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok terus menggelinding. Beberapa pihak menilai, aturan ini hanyalah pencitraan dari Gubernur DKI Fauzi Bowo (Foke).

Demikian disampaikan pakar tata kota dari Universitas Indonesia (UI) Yayat Supriatna. ”Larangan merokok hanya pencitraan Foke saja,” ujarnya kepada okezone, Sabtu (16/10/10).

Menurut dia, seyogianya Gubernur mengimbau agar masyarakat hidup sehat dan mempertegas bahaya rokok bagi kesehatan. “Masyarakat tidak bisa dilarang merokok karena sudah menjadi habitnya,” tegas dia.

Dia mengatakan, persoalan merokok tidak boleh dilihat hanya sebatas ritual, namun lebih pada psikologi masyarakat. Perokok, kata Yayat, juga bukan hanya berasal dari kalangan ekonomi bawah, namun banyak juga yang berpendidikan tinggi.

“Banyak anggota DPRD yang merokok dalam sidang. Begitu juga anggota DPR RI banyak yang perokok,” tandasnya.

Jika aturan ini tetap diberlakukan, menurut dia, kemungkinan besar hanya akan menjadi lelucon masyarakat yang tidak akan segan-segan untuk melanggar aturan tersebut.

”Yang menjadi persoalan yang membuat aturan tidak melaksanakan aturan,” ujarnya. Gubernur juga harus menindak tegas anak buahnya yang kedapatan merokok di area umum,” tutupnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar