Kamis, 03 Februari 2011

Kata Mutiara Hati Ibu


Yang memimpin wanita bukan akalnya, melainkan hatinya~ Adrieasa IBU

Hidup biarlah berbakti, walaupun tidak dipuji~ Adrieasa IBU

Masa depan yang cerah berdasarkan pada masa lalu yang telah dilupakan. Kamu tidak dapat melangkah dengan baik dalam kehidupan kamu sampai kamu melupakan kegagalan kamu dan rasa sakit hati. ~ Adrieasa IBU

Waktu kamu lahir, kamu menangis dan orang-orang di sekelilingmu tersenyum.
Jalanilah hidupmu sehingga pada waktu kamu meninggal, kamu tersenyum dan orang-orang di sekelilingmu menangis~ Adrieasa IBU

Apabila bicara itu perak, diam adalah emas~ Adrieasa IBU

Walopun kamu dapat memberikan bintang, berjuta harta, namun itu semua belum cukup untuk membalas kasih cinta seorang ibu. ~ Adrieasa IBU

Hiduplah seperti lilin menerangi orang lain, janganlah hidup seperti duri mencucuk diri dan menyakiti orang lain~ Adrieasa IBU

Kita lahir dengan dua mata di depan wajah kita, kerana kita tidak boleh selalu melihat ke belakang. Tapi pandanglah semua itu ke depan, pandanglah masa depan kita. ~ Adrieasa IBU

Setiap yang kita lakukan biarlah jujur kerana kejujuran itu telalu penting dalam sebuah kehidupan. Tanpa kejujuran hidup sentiasa menjadi mainan orang. ~ Adrieasa IBU

Jangan memberi makanan kepada orang lain yang anda sendiri tidak suka memakannya~ Adrieasa IBU

Sungguh benar bahwa kita tidak tahu apa yang kita miliki sampai kita kehilangannya, tetapi sungguh benar pula bahawa kita tidak tahu apa yang belum pernah kita miliki sampai kita mendapatkannya~ Adrieasa IBU

Kesempatan yang kecil seringkali merupakan permulaan daripada usaha yang besar
Tidak ada insan suci yang tidak mempunyai masa lampau dan tidak ada insan yang berdosa yang tidak mempunyai masa depan. ~ Adrieasa IBU

Orang yang paling mampu menguasai dirinya ialah yang paling mampu menguasai rahsianya. ~ Adrieasa IBU

Tiap-tiap sesuatu, apabila banyak menjadi murah melainkan akal, bertambah banyak lagi berharga~ Adrieasa IBU

Orang yang mengikuti emosinya, akan kehilangan adabnya. ~ Adrieasa IBU

Fikirkan permusuhan kita akan dimusuhi, fikirkan kebencian, kita akan dibenci. Tetapi sekiranya kita fikirkan kasih maka kita akan dikasihi. Ini adalah undang-undang alam. Kita menjadi seperti apa yang kita fikirkan

Kata Mutiara sahabat



Sahabat yang setia dapat berbagi disaat senang dan susah. ~ Adrieasa SAHABAT

Jangan pernah pandang kesalahan yang pernah dia lakukan, namun pandanglah semua kebaikan yang pernah dia lakukan. ~ Adrieasa SAHABAT

Sahabat terbaik adalah dia yang dapat duduk berayun-ayun di beranda bersamamu, tanpa mengucapkan sepatah katapun , dan kemudian kamu meninggalkannya dengan perasaan telah bercakap-cakap lama dengannya ~ Adrieasa SAHABAT

Sahabat yang tidak jujur ibarat dapur yang berhampiran. Jikalau pun kamu tidak terkena jelaganya sudah pasti akan terkena asapnya ~ Adrieasa SAHABAT

Sesuatu yang baik, belum tentu benar. Sesuatu yang benar, belum tentu baik. Sesuatu yang bagus, belum tentu berharga. Sesuatu yang berharga/berguna, belum tentu bagus. ~ Adrieasa SAHABAT

Kawan sejati ialah orang yang mencintaimu meskipun telah mengenalmu dengan sebenar-benarnya iaitu baik dan burukmu~ Adrieasa SAHABAT

Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika bertemu seseorang yang sangat berarti dan mendapati pada akhirnya bahawa tidak demikian adanya dan harus melepaskannya pergi~ Adrieasa SAHABAT

Orang bijaksana tidak sesekali duduk meratapi kegagalannya, tapi dengan lapang hati mencari jalan bagaimana memulihkan kembali kerugian yang dideritainya~ Adrieasa SAHABAT

Ambillah waktu untuk berfikir, itu adalah sumber kekuatan. Ambillah waktu untuk bermain, itu adalah rahsia dari masa muda yang abadi. Ambillah waktu untuk berdoa, itu adalah sumber ketenangan. Ambillah waktu untuk belajar, itu adalah sumber kebijaksanaan. Ambillah waktu untuk mencintai dan dicintai, itu adalah hak istimewa yang diberikan Tuhan. Ambillah waktu untuk bersahabat, itu adalah jalan menuju kebahagiaan. Ambillah waktu untuk tertawa, itu adalah musik yang menggetarkan hati. Ambillah waktu untuk memberi, itu adalah membuat hidup terasa bererti. Ambillah waktu untuk bekerja, itu adalah nilai keberhasilan. Ambillah waktu untuk beramal, itu adalah kunci menuju syurga. ~ Adrieasa SAHABAT

Orang yang hebat bertindak sebelum berkata dan dia berkata selaras dengan tindakannya~ Adrieasa SAHABAT

Dari kesusahan itu akan diperolehi kesenangan dan kebahagiaan, seperti durian berduri kerana sedap isinya, kulit manggis pahit sebab manis di dalamnya dan bunga ros berduri kerana harum baunya~ Adrieasa SAHABAT

Jangan sesekali menyalahkan kesilapan diri sendiri kepada orang lain kerana orang yang tidak mengakui kelemahan diri sukar untuk berjaya. ~ Adrieasa SAHABAT

Mungkin diam itu suatu jawapan yang baik atau mungkin pula teguran dan nasihat yang baik. ~ Adrieasa SAHABAT

Orang-orang yang paling berbahagia tidak selalu memiliki hal-hal terbaik, mereka hanya berusaha menjadikan yang terbaik dari setiap hal yang hadir dalam hidupnya. ~ Adrieasa SAHABAT

Jika anda mahu membuat sesuatu, anda akan cari jalan. Jika anda tidak mahu membuat sesuatu, anda akan cari alasan. - Peribahasa Arab

Kata Mutiara, Pepatah Bijak dan Bijaksana



Dunia adalah komedi bagi mereka yang melakukannya, atau tragedi bagi mereka yang merasakannya. - Horace Walpole

Keberhasilan ada di pundak kamu, jangan pernah menyiakan kesempatan yang ada. ~Adrieasa BIJAK

Jika sesuatu orang dapat berhasil maka dia akan berkata “ Orang lain saja bias Masa Saya tidak” , namun jika orang yang mendapat kekecewaan selalu banyak alasan serta memaki yang membuatnya gagal. ~Adrieasa BIJAK

Dimana pun dan dalam keadaan apapun saat senang, sedih, menderita, orang sangat berarti ialah keluarga dimana tempat kita bersandar. ~Adrieasa BIJAK

Jangan pernah kecewakan orang yang kau kenal, jika tidak ingin di merasakan hal yang sama dengan apa yang kamu lakukan. ~Adrieasa BIJAK

Memandang seseorang jangan lah dari fisiknya saja, namun pandanglah seseorangdari ketulusan hatinya. ~Adrieasa BIJAK

Di kehidupan yang maya ini, jangan lah selalu memandang ke atas, namun pandang lah kebawah, patut kita bersyukur kepada allah swt bahwa masih banyak yang lebih di bawah kita. ~Adrieasa BIJAK

Dunia adalah komedi bagi mereka yang melakukannya, atau tragedi bagi mereka yang merasakannya. - Horace Walpole

Ketahuilah, apapun yang menjadikanmu tergetar, itulah Yang Terbaik untukmu ! Dan karena itulah, Qalbu seorang pecinta-Nya lebih besar daripada Singgasana-Nya. - Jalaludin Rumi

Sesungguhnya seseorang bisa disebut mandiri bukan lantaran ia sudah tidak lagi meminta, tapi lebih karena ia sudah bisa memberi harapan akan kembali diberi. - Anonim

Cinta yang sejati tidak terletak pada apa yang telah dikerjakan dan diketahui, namun pada apa yang telah dikerjakan namun tidak diketahui. - Anonim

Tak ada orang yang terlalu miskin sehingga tidak bisa memberikan pujian. - Anonim

Kesehatan selalu tampak lebih berharga setelah kita kehilangannya. - Jonathan Swift

Kita tidak bisa menjadi bijaksana dengan kebijaksanaan orang lain, tapi kita bisa berpengetahuan dengan pengetahuan orang lain. - Michel De Montaigne

Seorang konsultan psikologi paling jenius sekalipun tidak lebih mengerti tentang pikiran dan keinginan kita lebih daripada diri kita sendiri. - Anonim

Salah satu fungsi diplomasi adalah untuk menutupi kenyataan dalam bentuk moralitas. - Will Dan Ariel Dunant

Do all the goods you can, All the best you can, In all times you can, In all places you can, For all the creatures you can. - Anonim

Ke gagalan cinta yang kita jaga sangat lah sakit, namun ketika kita menemukan cinta sungguh berarti hidup kita. ~ Adrieasa CINTA

Jangan pernah harapkan kembali yang telah tiada, namun jangan pernah lupakan kenangan yang pernah ada. ~ Adrieasa CINTA

Ikuti apa kata hatimu, karna kata hati ialah petunjuk langkah maju yang sesungguhnya ~ Adrieasa CINTA

Demi cinta semua pun di relakan, namun ketika cinta itu hilang susah untuk di relakan ~ Adrieasa CINTA

Hidup penuh cinta bagaikan di kelilingi 7 bidadari ~ Adrieasa CINTA

Lebih baik kebencian yang menumbuhkan rasa cinta dalam hati, dari pada rasa cinta yang mengawali hingga membuat kebencian. ~ Adrieasa CINTA

Cinta bagaikan api, yang dapat menghanguskan hati mu, namun cinta juga bagaikan udara yang segar karna dapat menyejukan hati. ~ Adrieasa CINTA

Emas diuji dengan api, wanita diuji dengan emas dan lelaki diuji dengan wanita. ~ Adrieasa CINTA

Jangan tertarik kepada seseorang kerna parasnya, sebab keelokan paras dapat menyesatkan. Jangan pula tertarik kepada kekayaannya kerna kekayaan dapat musnah. Tertariklah kepada seseorang yang dapat membuatmu tersenyum, kerna hanya senyum yang dapat membuat hari-hari yang gelap menjadi cerah. ~ Adrieasa CINTA

Hati yang terluka umpama besi bengkok walau diketuk sukar kembali kepada bentuk asalnya ~ Adrieasa CINTA

Cinta bagaikan lampu yang indah menerangi hati, namun jika cinta redup akan membutakan segalanya. ~ Adrieasa CINTA

Masa lalu adalah seperti melihat dari tingkap kaca yang berdebu, segalanya nampak senyap dan tidak pasti. ~ Adrieasa CINTA

Doa memberikan kekuatan pada orang yang lemah, membuat orang tidak percaya menjadi percaya dan memberikan keberanian pada orang yang ketakutan ~ Adrieasa CINTA


Yang telah berlalu biarkan ia berlalu, yang mendatang hadapi dengan cemerlang
Ketika kamu melontarkan sesuatu dalam kemarahan, kata -katamu itu meninggalkan bekas seperti lubang di hati orang lain. Kamu dapat menusukkan pisau pada seseorang, lalu mencabut pisau itu. Tetapi, tidak peduli berapa kali kamu meminta maaf, luka itu akan tetap ada. Dan, luka kerana kata - kata adalah sama buruknya dengan luka berdarah. ~ Adrieasa CINTA

Berilah cinta tanpa meminta balasan dan kita akan menemui cinta yang jauh lebih indah ~ Adrieasa CINTA

Wanita yang cantik tanpa peribadi yang mulia ,umpama kaca mata yang bersinar-bersinar, tetapi tidak melihat apa-apa ~ Adrieasa CINTA

Larangan - Larangan Untuk Ibu Hamil

“Kalau lagi hamil, jangan sering mandi air panas, Bu” saran seorang teman padaIbu Lita.
“Iya, juga jangan berhubungan intim dengan suami,” saran teman yang lain.
Aduh, kok, banyak benar larangannya. Ini nggak boleh, itu nggak boleh. Hampir dipastikan pengalaman Ibu Lita pun pernah menimpa Anda. Apa benar saat hamil begitu banyak hal-hal yang dilarang dilakukan? “Padahal orang hamil itu, kan, sebetulnya orang sehat,” ujar Dr. Dwiana Ocviyanti, Sp.OG dari RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta.Berhati-hati jelas perlu. Bahkan, perlu dilakukan sebelum kehamilan dimulai. Saat ini, konseling prahamil sudah banyak dilakukan masyarakat. “Tujuannya untuk menyiapkan kehamilan yang sehat. Sehingga bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama yang berkaitan dengan kebiasaan, konsumsi bahan makanan, dan sebagainya,” ujar Ovy, sapaan akrab Dwiana.
Nah, agar ibu hamil tidak selalu cemas sepanjang kehamilannya sebaiknya kita mengenali apa yang boleh dan tidak boleh saat hamil. Apa saja?
Melukis
Bagi yang hobi melukis, aktivitas ini bisa tetap dilakukan selagi hamil. Tapi, jangan terlalu lama atau berlebihan, misalnya sepanjang hari. Cukup 1-2 jam setiap hari.
Yang dikhawatirkan selama melukis bau cat dapat terhirup dalam waktu lama. Karena sebagian besar jenis cat mengandung bahan kimia. “Karena itu sebaiknya melukis dilakukan di udara terbuka untuk mengurangi terekspos terlalu lama dengan cat,” saran Ovy.
Hubungan Seks
Orgasme bisa menyebabkan keguguran di usia kehamilan muda dan menyebabkan persalinan di usia kehamilan lanjut. Tapi, hal tersebut tak terbukti pada kehamilan normal. “Jadi, aktivitas ini boleh-boleh saja dilakukan. Asal tidak ada indikasi kelainan pada kehamilannya, semisal letak ari-ari di bawah atau perdarahan.”
Olahraga
Bila Anda terbiasa rutin dan gemar berolahraga, semasa hamil pun dapat diteruskan. Hanya saja olahraga yang dilakukan bukanlah yang berbahaya dan mengandung risiko, seperti balapan mobil, berkuda, lompat-lompat, arung jeram, dan sebagainya. Tapi, lakukanlah olahraga ringan selama 5-30 menit, misalnya jalan pagi, senam ringan, atau berenang. “Jalan merupakan olahraga paling aman semasa hamil.” Berenang pun termasuk olahraga yang kecil risikonya dan dapat dilakukan sepanjang usia kehamilan. “Berenang dapat membuat punggung terasa nyaman dan tubuh menjadi ringan, karena terhindar dari gravitasi.”
Naik pesawat
Boleh dilakukan sebelum usia kehamilan 7 bulan. Sebetulnya bayi dalam kandungan tak bermasalah dengan ketinggian dan perbedaan tekanan udara. Agar perjalanan dengan pesawat lebih nyaman sebaiknya duduk di pinggir “gang” agar mudah bila mau ke kamar kecil. Gunakan pula tali pengaman agar duduk nyaman, dan gunakan penyangga kaki agar tak menimbulkan bengkak dan juga bantal kecil di belakang punggung.
Bepergian dengan pesawat memang berisiko tinggi. Bila kondisi udara buruk, lantas ibu menjadi stres. Ibu bisa kekurangan oksigen dan mengalami sesak nafas. Sementara bayi dalam kandungan membutuhkan oksigen. “Bila hal ini terjadi di trimester akhir, maka bisa terjadi persalinan prematur atau bayi meninggal dalam kandungan.”
Merokok
“Bayi yang dilahirkan dari ibu perokok hampir selalu memiliki berat lahir rendah,” kata Ovy. Ibu perokok mengakibatkan bayi mendapat darah lewat plasenta lebih sedikit, sehingga zat asam dalam darahnya sedikit. Akibatnya berat badan bayi pun lebih rendah dibanding bayi dari ibu tidak merokok. Jadi, semasa hamil bahkan jauh sebelum hamil, kegiatan yang tak bermanfaat ini sebaiknya dihentikan. Jangan ambil risiko, Bu!
Rontgen
Radiasi tak boleh dilakukan, apa pun indikasinya. Semua bentuk radiasi berpotensi membahayakan perkembangan janin. Pada saat ini janin sedang dalam perkembangan. “Semua jenis radiasi dapat mengacaukan perkembangan sel. Sehingga terjadi mutasi sel yang bisa berkembang ke arah kanker, cacat dan sebagainya.” Bila diperlukan penyinaran, seperti untuk mengetahui patah tulang atau rontgen gigi, sebaiknya katakan pada dokter bahwa Anda tengah hamil.
Sauna
Pada masa kehamilan kegiatan ini sama sekali tak menyenangkan. Apalagi dilakukan dalam ruang tertutup dan udara yang panas. Sementara wanita hamil, kan, sudah banyak mengalami penguapan dari tubuhnya dengan seringnya berkeringat. Jadi, buat apa bersauna?
Mandi Malam
Yang harus diperhatikan wanita hamil masalah higienis. Kalau tak mandi, bisa timbul jamur karena wanita hamil banyak berkeringat. “Jadi, boleh saja mandi malam asal tak sampai menggigil kedinginan.” Bila tak ingin mandi, minimal membasuh dengan waslap, membersihkan daerah kemaluan, membersihkan daerah lipatan kulit danatau rontgen gigi, sebaiknya katakan pada dokter bahwa Anda tengah hamil.
Bekerja di depan komputer
Memang belum adkehamilan. Lagipula radiasi dari komputer bisa dikatakan kecil sekali. “Jadi, boleh saja asal tak terlalu lama.” Perhatikan pula sikap tubuh, agar tak muncul keluhan sakit punggung. Cobalah sesering mungkin untuk bergerak. Sebaiknya setiap 1-2 jam Anda melakukan kegiatan lain, seperti jalan-jalan sebentar atau menggerakkan anggota badan.
Mengemudi
Bila kehamilan tak bermasalah, Anda diperbolehkan mengemudi. Tapi, perhatikan jarak dan lama mengemudi. Sering-seringlah mengubah posisi untuk mengendorkan otot-otot kaki. Jangan menunda keinginan buang air kecil karena terlalu asyik mengemudi.Memasuki trimester ketiga kehamilan, Anda memerlukan seorang pengemudi. Perut yang membesar akan menyulitkan Anda mengemudi dengan baik. Selain itu, juga menghindari kemungkinan yang tak diinginkan, misalnya terjadi kontraksi ketika tengah mengemudi.
Diet
Tak baik bagi kondisi ibu dan bayi, karena bisa menimbulkan kekurangan vitamin, mineral dan bahan makanan lain. Diet hanya boleh dilakukan atas persetujuan dokter. Beberapa ibu hamil justru dianjurkan diet bahan makanan tertentu. “Tujuannya, tentu saja bukan menurunkan berat badan, tapi agar berat badan ibu tak bertambah secara berlebihan.” Kenaikan berat badan normal selagi hamil tak lebih dari dua kilogram sebulan. Bila perlu kurangi jenis makanan tertentu yang dapat menambah berat badan berlebih, seperti cake, tart, biskuit, makanan yang berlemak dan manis-manis.
Cat
Hindarilah kontak dengan cat, sekalipun hanya menghirup bau thinner-nya. Karena zat yang terdapat dalam cat bisa masuk ke dalam tubuh. Tak heran bila ada orang yang merasa pusing setelah mencium baunya, apalagi bagi wanita hamil. Memang belum diketahui pasti apakah bahan cat bisa berbahaya bagi perkembangan janin atau tidak. Tapi, pencegahan tentu selalu lebih baik, bukan?
Bahan pembersih dan pengkilap
Mengandung bahan-bahan kimia yang dapat diserap lewat kulit dan masuk ke dalam aliran darah di mana janin sedang berkembang. Karena itu, hindari kontak langsung dengan kulit. Sebaiknya gunakan sarung tangan bila dalam pekerjaan, Anda harus menggunakan bahan pembersih atau pengkilap.
Pewarna Rambut
Memang belum ada bukti yang menunjukkan bahan-bahan kimia dalam pewarna rambut berbahaya bagi janin. Tapi, di lain pihak, pewarna rambut pun tak terbukti aman sama sekali. Jadi, sebaiknya sementara Anda hamil, tundalah keinginan untuk mengecat rambut.
Kosmetik
Sebetulnya kosmetik mengandung bahan kimia, kendati jumlahnya sangat sedikit. Kandungan merkuri dalam kosmetik diketahui berbahaya bagi janin. Karena itu, konsultasikan pada ahlinya kosmetik yang aman buat ibu hamil.
Stoking
Jangan membatasi peredaran darah di kaki selama kehamilan, karena dapat menimbulkan pembengkakan. Jadi, jangan gunakan stoking yang membungkus kaki dengan ketat.
Sebaiknya gunakanlah stoking dari bahan lunak bila Anda merasa perlu memakainya untuk menjaga keindahan dan kehangatan di ruang ber-AC. Penderita varises bisa tetap menggunakan stoking khusus varises.
Sepatu
Pemilihan sepatu semasa kehamilan lebih pada kenyamanan dan keamanan. Karena tubuh mengalami perubahan maka penting untuk menghindari sepatu yang akan membebani bagian punggung bawah dan otot-otot kaki. Seperti halnya sepatu berhak tinggi bisa berisiko terpeleset, jatuh dan kaki terkilir.
Sama halnya dengan sepatu bertumit rata yang lebih disukai, juga harus menunjang kaki dengan baik. Hindari pula yang dapat menyebabkan Anda jatuh atau tergelincir. Ketika membeli sepatu ukurannya sedikit lebih besar dari biasanya, sebagai antisipasi kaki yang membengkak yang umum terjadi semasa kehamilan.
Alkohol
Sebaiknya tak dikonsumsi sama sekali. Bila wanita suka minum minuman beralkohol harus dihentikan sebelum kehamilan terjadi. Tak ada tingkat pemakaian alkohol yang aman semasa kehamilan. Minuman beralkohol tersebut akan masuk ke dalam darah bayi melalui darah ibunya. Sementara hati janin belum berfungsi maksimal, maka minuman tersebut akan tetap beredar di dalam darah. Pada wanita yang minum alkohol dalam jumlah berlebihan, sebagian besar akan berisiko pada bayi. “Bisa menghambat pertumbuhan fisik, otak dan sebagainya sehingga bayi lahir dengan cacat fisik, kerusakan jantung dan retardasi mental.”
Kendati ada ibu yang mengatakan, “Saya minum alkohol, anak saya tak apa-apa, kok.” Tapi, semua penelitian menunjukkan angka kejadian pertumbuhan janin terhambat jauh lebih tinggi pada bayi dengan ibu yang minum minuman beralkohol. Jadi, sifatnya tidak kausatif melainkan risk (berisiko).
Daging setengah matang
Sebaiknya diolah sampai matang, karena bahan makanan berasal dari hewan bisa mengandung bakteri, parasit, protozoa dan bahkan berbagai jenis cacing. Pada telur setengah matang pun bisa ditemukan salmonela yang dapat mengakibatkan penyakit typhus.
Bahan makanan yang mengandung kuman tersebut bisa masuk dalam darah ibu dan menyebabkan infeksi, misalnya, toksoplasma. “Nah, semua infeksi pada ibu hamil menyebabkan gangguan pada bayi. Untuk mengetahuinya dilakukan pemeriksaan darah. Bila Anda terinfeksi, dokter akan melakukan yang terbaik bagi Anda.”
Pil KB
Saat belum menyadari Anda hamil, mungkin Anda masih mengkonsumsi pil KB. Tak perlu terlalu khawatir, karena pil KB tak secara langsung menyebabkan efek pada janin, misalnya bayi cacat.
Lagipula, hormon-hormon sintetis dalam pil KB hampir sama dengan hormon-hormon alami yang diproduksi tubuh. Tapi, segera hentikan setelah tahu diri Anda hamil.
Kafein
Boleh saja, kok, Anda minum kopi, asal tak berlebihan. Tapi, ingat, kafein merupakan suatu perangsang yang berpengaruh dan bisa meningkatkan produksi hormon stres. Peningkatan ini menyebabkan berkurangnya aliran darah ke rahim dan berkurangnya oksigen mencapai janin. Jadi, mengkonsumsi kafein dalam jumlah yang banyak tak baik bagi Anda dan bayi Anda.
Sedangkan minum teh disarankan tidak berbarengan dengan vitamin/makanan yang mengandung zat besi. “Teh akan menghambat penyerapan zat besi.”
Obat pereda sakit
Jangan minum obat sembarangan! Tapi, bukan berarti bila sakit tak boleh minum obat, lho. Selalu konsultasikan dengan dokter kandungan bila Anda akan mengkonsumsi obat-obatan tertentu. Atau, beri tahukan dokter bila Anda sedang hamil, sehingga ia akan menuliskan resep obat yang aman untuk ibu hamil.

Larangan Merokok

JAKARTA - Pro kontra revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok terus menggelinding. Beberapa pihak menilai, aturan ini hanyalah pencitraan dari Gubernur DKI Fauzi Bowo (Foke).

Demikian disampaikan pakar tata kota dari Universitas Indonesia (UI) Yayat Supriatna. ”Larangan merokok hanya pencitraan Foke saja,” ujarnya kepada okezone, Sabtu (16/10/10).

Menurut dia, seyogianya Gubernur mengimbau agar masyarakat hidup sehat dan mempertegas bahaya rokok bagi kesehatan. “Masyarakat tidak bisa dilarang merokok karena sudah menjadi habitnya,” tegas dia.

Dia mengatakan, persoalan merokok tidak boleh dilihat hanya sebatas ritual, namun lebih pada psikologi masyarakat. Perokok, kata Yayat, juga bukan hanya berasal dari kalangan ekonomi bawah, namun banyak juga yang berpendidikan tinggi.

“Banyak anggota DPRD yang merokok dalam sidang. Begitu juga anggota DPR RI banyak yang perokok,” tandasnya.

Jika aturan ini tetap diberlakukan, menurut dia, kemungkinan besar hanya akan menjadi lelucon masyarakat yang tidak akan segan-segan untuk melanggar aturan tersebut.

”Yang menjadi persoalan yang membuat aturan tidak melaksanakan aturan,” ujarnya. Gubernur juga harus menindak tegas anak buahnya yang kedapatan merokok di area umum,” tutupnya. 

Hukum Berzinah

Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.
Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).
Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:
“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”
Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:
Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).
3.  KLASIFIKASI ORANG BERZINA
Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).
Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.
Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.
Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).
4.  HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA
Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:
“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)
Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)
5.  ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA
Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).
6.  HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA
Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2). Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)
Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).
7.  DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).
Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)
Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya  saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).
Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:
Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)
8.  HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH
Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.

Hukumnya Tahlilan

Seorang teman saya baru saja menghadapi musibah, anak tercintanya dipanggil Allah SWT untuk selama2nya. Beliau bertanya tentang hukumnya tahlilan atau biasa disebut yassinan. Ditempat tinggal beliau mungkin masih sering terjadi perdebatan tentang hukum melaksanakan tahlilan. Saya coba kemukakan berbagai sumber pendapat mengenai hukum tahlilan.

Tahlilan yang dimaksud adalah upacara selamatan untuk orang yang telah meninggal, biasanya dilakukan pada hari pertama kematian sampai dengan hari ke-tujuh, selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, ke-satu tahun pertama, kedua, ketiga dst. Dan ada juga yang melakukan pada hari ke-1000. Dalam upacara dihari-hari tersebut, keluarga si mayyit mengundang orang untuk membaca beberapa ayat dan surat Al-Quran, tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan do’a. Pahala bacaan Al-Quran dan dzikir tersebut dihadiahkan kepada si mayyit.

A. PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN
Tahlilan atau 7 hari atau segala bentuk yg semacam tersebut tidak diperintahkan agama berdasarkan dalil-dalil sbb:
QS. An-Najm:38-39:
“Yaitu bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”
QS. Yaasiin:54
“Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan”
QS. Al Baqaraah 286
“Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”.
QS An Naml 80 "Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang orang mati itu mendengar"


اِنْ هُوَ اِلاَّ ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِيْنٌ . لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِريْنَ.
"Al-Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan supaya dia memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup".
YASIN, 36:69-70.
يَظُنُّوْنَ بِاللهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ.
"Mereka menyangka tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan orang-orang jahiliah".
ALI IMRAN, 3:154.
وَمَا لَهُمْ مِنْ عِلْمٍ اِنْهُمْ اِلاَّ يَظُنُّوْنَ.
"Dan mereka sekali-kali tidak mempunyai ilmu tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-menduga (menyangka) sahaja".
AL JAATSYIAH, 45:24
Ayat-ayat diatas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan pahala kecuali 3perkara yang disebutkan dalam hadits dibawah ini:

اِذَا مَاتَ اْلاِنْسَـان اِنـْقـَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : صَدَقَـةٍ جَارِيَةٍ ، اَوْعِلْمٍ يـُنـْتـَفَعُ بـِهِ ، أوْوَلـَدٍ صَالحٍ يـَدْعُـوْلَهُ
“Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya” (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad).



B. PENDAPAT YANG MENGHALALKAN
Do’a dan ibadah baik amaliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:
Dalil Quran:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a : “Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami” (QS Al Hasyr: 10)
Dalam ayat ini Allah SWT memuji orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampunan (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal masih dapat memperoleh manfaat dari doa atau ampunan dari orang yang masih hidup.

DALIL HADITS
* Hutang puasa orang yang meninggal dapat dibayarkan oleh yang masih hidup

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِّيْ مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ اَفَاَقْضِيْهِ عَنْهَا ؟ فَقَالَ : لَوْ كَانَ عَلَى اُمِّكَ دَيْنٌ اَكُنْتَ قَاضِيْهِ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ اَحَقُّ اَنْ يُقْضَى.
Dari Ibn Abbar radiallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki datang kepada nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: Ya Rasulullah! Ibuku telah meninggal sedangkan dia masih berhutang puasa sebulan belum dibayar, apakah boleh aku membayarnya untuk ibuku? Baginda menjawab: Andaikata ibumu menanggung hutang apakah engkau yang membayarnya? Beliau menjawab: Ya. Maka baginda bersabda: Hutang kepada Allah lebih patut dibayarnya”.

Ada juga hadits dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya” (HR Bukhari dan Muslim)

*Orang yang meninggal masih mendapat pahala sodaqoh dari yang masih hidup

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : تُوُفِّيَتْ اُمُّ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا . فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِّيْ تُوُفِيَّتْ وَاَنَا غَائِبٌ عَنْهَا اَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ اِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ فَاِنِّيْ اُشْهِدُكَ اَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَنْهَا
"Dari Ibn Abbas radiallahu 'anhu berkata: Ibu Sa'ad bin 'Ubadah ketika meninggal sedang Sa'ad tidak ada. Lalu Sa'ad berkata: Wahai Rasulullah! Ibuku telah meninggal diwaktu aku tidak ada di rumah, apakah kiranya akan berguna baginya jika aku bersedekah? Baginda menjawab: Ya!. Berkata Sa'ad: Saya persaksikan kepadamu bahawa kebun kurma yang berbuah itu sebagai sedekah untuknya".


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : اَنَّ رَجُلاً اَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِّيْ اقْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوْصِ وَاَظُنُّهَا لَوْتَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ اَفَلَهَا اَجْرٌ اِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ .
“Dari ‘Aisyah radiallahu ‘anhu berkata: Bahawasanya seorang lelaki datang kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam dan berkata: Wahai Rasulullah! Ibuku telah mati mendadak, sehingga dia tidak berkesempatan untuk berwasiat dan saya rasa andaikan ia mendapat kesempatan berkata tentu dia berwasiat (supaya bersedekah). Adakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Baginda sallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: Ya”.

*Orang yang hidup dapat menghajikan orang yang meninggal

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ امْرَاَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَ تْ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، اَنَّ اُمِّيْ نَذَرَتْ اَنْ تَحِجَّ فَلَمْ تَحِجَّ حَتَّى مَاتَتْ اَفَاَحِجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ حُجِّيْ عَنْهَا . اَرَاَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ اَكُنْتَ قَاضِيَتَهُ ؟ اُقْضُوْا اللهَ فَاللهُ اَحَقُّ بِالْقَضَاءِ وَفِى رِوَايَةٍ : فَاللهُ اَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.
"Dari Ibn Abbas radiallahu 'anhuma berkata: Seorang perempuan dari suku Juhainah datang kepada nabi Sallallahu 'alaihi wasallam bertanya: Ibuku nazar akan mengerjakan haji, tetapi dia telah meninggal sebelum menunaikan nazarnya apakah boleh aku menghajikannya? Baginda menjawab: Ya, hajikan untuknya, bagaimana sekiranya ibumu menanggung hutang, apakah engkau yang membayarnya? Bayarlah hak Allah, kepada Allah lebih layak orang membayarnya".

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا . اَنَّ رَجُلاً اَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : اَنَّ اَبِىْ مَاتَ وَعَلَيْهِ حَجَّةُ اْلاِسْلاَمِ اَفَاَحُجَّ عَنْهُ ؟ فَقَالَ : اَرَاَيْتَ لَوْ اَنَّ اَبَاكَ تَرَكَ دَيْنًا عَلَيْهِ اَتَقْضِيْهِ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : فَاحْجُجْ عَنْ اَبِيْكَ .
"Dari Ibnu Abbas radiallahu 'anhu berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa-sallam lalu bertanya: Ayahku telah meninggal dan belum mengerjakan haji, apakah boleh aku menghajikannya? Baginda menjawab: Bagaimana jika ayahmu meninggalkan hutang, apakah kamu yang membayarnya? Jawabnya: Ya. Baginda bersabda: Maka hajikanlah untuk ayahmu".(HR BUKHARI)


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَاءَ تْ اِمْرَاَةٌ مِنْ خَشْعَمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُـوْلَ اللهِ ، اَنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِى الْحَجِّ اَدْرَكَتْ اَبِيْ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ . اَفَاَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ . وَذَلِكَ فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ.
"Dari Ibn Abbas radiallahu 'anhu berkata: Seorang wanita dari suku Khasy'am datang kepada Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa-sallam lalu bertanya: Ya Rasulullah! Kewajipan Allah atas hambaNya berhaji telah menimpakan ayahku yang sangat tua sehingga tidak dapat berkenderaan, apakah boleh aku menghajikannya? Baginda menjawab: Ya boleh. Dan pertanyaan ini terjadi ketika haji al-Wada'.


* Dalam hadits banyak disebutkan do’a tentang shalat jenazah, do’a setelah mayyit dikubur dan ziarah kubur.

Tentang do’a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda: “Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW setelah selesai shalat jenazah-bersabda: “ Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR Muslim).

Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda: Dari Ustman bin Affan ra berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda: “ mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya” (HR Abu Dawud)

Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW: Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, “Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mukmin maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya Insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim).


Dalil Ijma
1. Para ulama sepakat bahwa do’a dalam shalat jenazah bermanfaat bagi mayyit.
2. Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya Nabi bersabda: “ Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)

Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Quran dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Al-Quran yang berupa perbuatan dan niat.

Jawaban Terhadap Pendapat Yang Mengharamkan,

Firman Allah, surat An-Najm:38-39 yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orng lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dapat dijawab dengan dua jawaban:
1. Bahwa seseorang dengan usaha dan hubungan baiknya mendapatkan banyak kawan dan mempunyai keturunan dan kasih sayang terhadap orang lain. Hal itu mengundang simpatisan orang untuk berdo’a dan menghadiahkan pahala. Itu adalah hasil usahanya sendiri. Bahkan hubungan melalui agama merupakan sebab yang paling besar bagi sampainya manfaat orang Islam kepada saudaranya dikala hidup dan sesudah wafatnya. Bahkan do’a orang Islam dapat bermanfaat untuk orang Islam lain.
2. Al-Quran tidak menafikan seseorang mengambil manfaat dari usaha orang lain, yang dinafikan adalah memiliki suatu manfaat yang bukan usahanya. Oleh karena itu Allah menerangkan bahwa manusia tidak memiliki kecuali hasil usahanya sendiri. Adapun usaha orang lain adalah miliknya jika ia mau, ia bisa memberikannya kepada orang lain dan jika tidak mau hasil usahanya itu dia miliki sendiri.

Firman Allah dalam surat An-Najm sebagimana di atas, adalah dua ayat muhkamat yang menunjukkan keadilan Allah SWT. Ayat pertama menjelaskan bahwa Allah SWT tidak menyiksa seseorang karena kesalahan orang lain. Sedangkan ayat kedua menerangkan bahwa seseorang tidak mendapatkan kebahagaiaan kecuali dengan usahanya sendiri. Hal ini akan menghapuskan angan-angannya bahwa dia akan selamat karena amal orang-tua dan nenek moyangnya yang terdahulu. Allah SWT tidak menyatakan bahwa dia tidak dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri. Sedangkan firman Allah surat Al Baqarah 286 Dan firman Allah surat Yasiin 54: Menerangkan bahwa seseorang tidak akan disiksa lantaran perbuatan orang lain.

Adapun argumentasi mereka dengan hadits: “Apabila bani Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: Shodaqoh jariah, Anak sholeh yang selalu mendo’akannya dan Ilmu yang dimanfaatkannya” adalah argumentasi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, karena Rasulullah SAW tidak berkata :inqitho’a intifa’uhu (putuslah pengambilan manfaatnya), namun Rasul saw. mengatakan: Inqqitho’a Amaluhu (putuslah amalnya). Adapun amal orang lain adalah miliknya jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia, maka pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya, sebagaimana dalam pembebasan utang.


Tambahan :
Keutamaan majelis dzikir:
Dari Abu Hurairah ra. dari Abu Sa’id ra., keduanya berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tidakada suatu kaum yang duduk dalam suatu majlis untuk dzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, di turunkan ketenangan, dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya”. (Riwayat Muslim)

Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah agar lebih bersabar, dan meghiburnya supaya melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya” Kapan? Sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanbaliah membebaskannya waktunya. Sampai kapan saja, tidak ada pembatasan waktunya. Sebab, menurut mereka, tujuan dari ta’ziyah ini untuk mendo’akan, memotivasinya agar bersabar dan tidak melakukan ratapan, dan lain sebagainya. Tujuan ini tentu saja berlaku untuk jangka waktu yang lama.

Ketika seorang muslim mendapat musibah (ditinggal mati keluarga, kena gempa, dll) adalah suatu kesunahan bagi saudara-saudaranya untuk datang takziah kepadanya, serta menghibur agar bersabar dari cobaan.Tidak ada yang lebih baik dari menghibur serta meringankan bebannya selain daripada mengajaknya berdzikir, mengingat Allah, dan berdoa bersama-sama, mendoakan si mayyit dan keluarga yg ditinggalkannya.


Dari kedua pendapat diatas silahkan anda memilih mana yang menurut anda paling shahih krn pintu perbedaan pendapat masih terbuka lebar. Yang tidak boleh adalah satu pihak mengharamkan pihak lain. S
elama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secara spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya masih sangat terbuka luas.

Dan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain, selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang ingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya.

Hukumnya Nikah Siri

Nikah siri dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yg menjadi rukun terpenuhi. Namun perbedaan adl Anda tak mempunyai bukti otentik bila telah menikah atau dgn kata lain tak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yg mempunyai kedudukan yg kuat di dalam hukum.Namun perlu dipikirkan dgn sungguh-sungguh dan tak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah sirri. Tidak ada salah Anda berjuang dahulu semaksimal mungkin utk memberikan pengertian kepada keluarga agar Anda dapat menikah secara formal.
Walaupun diperbolehkan oleh agama namun banyak kekurangan dan kelemahan menikah siri antara lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dgn sang suami sehingga harus berpisah misal sedangkan anda tak mempunyai kuat secara hukum. Di samping itu bagi anak-anak kita kelak yg nanti memerlukan kartu identitas dan surat-surat keterangan lain akan mengalami kesulitan bila orang tua tak mempunyai surat-surat resminya.
Oleh karena jangan jadikan nikah sirri‘ hanya sebagai jalan pintas utk keluar dgn mudah dalam mengatasi persoalan. Tetapi coba dulu utk berjuang dan melakukan sebagaimana umumnya.

Hukumnya Kurban

Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman (yang artinya) : ” Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” [Al-An'am : 162]
Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.[ Minhajul Muslim (355-356)]
Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan :
Pertama.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yang artinya) : ” Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami” [Riwayat Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349) dan (4/231) dan sanadnya hasan]
Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
Kedua.
Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. (yang artinya) : ” Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah” [Diriwayatkan oleh Bukhari (5562), Muslim (1960), An-Nasa'i (7/224), Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131).] Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada [Akan disebutkan bantahan-bantahan terhadap dalil yang dipakai oleh orang-orang yang berpendapat bahwa hukum menyembelih kurban adalah sunnah, nantikanlah.] perkara yang memalingkan dari dhahirnya.
Ketiga.
Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda (yang artinya) : ” Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih ‘atirah [Berkata Abu Ubaid dalam "Gharibul Hadits" (1/195) : "Atirah adalah sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya.] setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah” [Diriwayatkan Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa'i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi be7rnama Abu Ramlah, dia majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad (5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam "Sunannya" dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat Al-Ishabah (9/151)]
Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun ‘atirah telah dihapus hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.
Berkata Ibnul Atsir :’Atirah hukumnya mansukh, hal ini hanya dilakukan pada awal Islam.[ Jami ul-ushul (3/317) dan lihat 'Al-Adilah Al-Muthmainah ala Tsubutin naskh fii Kitab was Sunnah (103-105) dan "Al-Mughni" (8/650-651).]
Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : ” Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah -pen), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya“. [Diriwayatkan Muslim (1977), Abu Daud (2791), An-Nasa'i (7/211dan 212), Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah (3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan (6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220) dan Ath-Thahawi dalam "Syarhu Ma'anil Atsar" (4/181) dan jalan-jalan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha]
Mereka berkata ["Al-majmu" 98/302) dan Mughni Al-Muhtaj" (4/282) 'Syarhus Sunnah" (4/348) dan "Al-Muhalla" 98/3)] : “Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban ….” , seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) seseorang”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya [Majmu Al-Fatawa (22/162-163)]
“Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang ingin menyembelih kurban …..” Mereka berkata : “Sesuatu yang wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan) !” Ini merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan : “Jika engkau mau lakukanlah”, tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yang ada. Seperti firman Allah :
(yang artinya) : ” Apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah ….” [Al-Maidah : 6]
Dikatakan : Jika kalian ingin shalat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin membaca Al-Qur’an maka berta’awudzlah (mintalah perlindungan kepada Allah). Thaharah (bersuci) itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur’an (Al-Fatihah-pent) di dalam shalat itu wajib.
Dalam ayat ini Allah berfirman (yang artinya) : ” Al-Qur’an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus” [At-Takwir : 27]
Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istiqamah itu wajib”.
Kemudian beliau rahimahullah berkata [Sama dengan di atas] :
Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata (yang artinya) : ” Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera menunaikannya ….. ” [Diriwayatkan Ahmad (1/214,323, 355), Ibnu Majah (3883), Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (1/114) dari Al-Fadl, namun pada isnadnya ada kelemahan. Akan tetapi ada jalan lain di sisi Abi Daud (1732), Ad-Darimi (2/28), Al-Hakim (1/448), Ahmad (1/225) dan padanya ada kelemahan juga, akan tetapi dengan dua jalan haditsnya hasan Insya Allah. Lihat 'Irwaul Ghalil" oleh ustadz kami Al-Albani (4/168-169)]
Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka sabda beliau : “Siapa yang ingin menyembelih kurban …” sama halnya dengan sabda beliau : “Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji ……..”
Imam Al-’Aini [Dalam 'Al-Binayah fi Syarhil Hadayah" (9/106-114)] rahimahullah telah memberikan jawaban atas dalil mereka yang telah disebutkan -dalam rangka menjelaskan ucapan penulis kitab “Al-Hadayah”[ Yang dimaksud adalah kitab "Al-Hadayah Syarhul Bidayah" dalam fiqih Hanafiyah. Kitab ini termasuk di antara kitab-kitab yang biasa digunakan dalam madzhab ini. Sebagaimana dalam "Kasyfudh Dhunun" (2/2031-2040). Kitab ini merupakan karya Imam Ali bin Abi Bakar Al-Marghinani, wafat tahun (593H), biografinya bisa dilihat dalam 'Al-Fawaidul Bahiyah" (141).] yang berbunyi : “Yang dimaksudkan dengan iradah (keinginan/kehendak) dalam hadits yang diriwayatkan -wallahu a’lam- adalah lawan dari sahwu (lupa) bukan takhyir (pilihan, boleh tidaknya -pent)”. Al-’Aini rahimahullah menjelaskan :
“Yakni : Tidaklah yang dimaksudka takhyir antara meninggalkan dan kebolehan, maka jadilah seakan-akan ia berkata : “Siapa yang bermaksud untuk menyembelih hewan kurban di antara kalian”, dan ini tidak menunjukkan dinafikannya kewajiban, sebagaimana sabdanya :( yang artinya) : ” Siapa yang ingin shalat maka hendaklah ia berwudlu” [Aku tidak mendapat lafadh seperti iin, dan apa yang setelahnya cukup sebagai pengambilan dalil]
Dan sabda beliau (yang artinya) : ” Siapa diantara kalian ingin menunaikan shalat Jum’at maka hendaklah ia mandi” [Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (844) dan Ibnu Umar. Adapun Bukhari, ia meriwayatkannya dan Ibnu Umar dengan lafadh yang lain, nomor (877), 9894) dan (919].
Yakni siapa yang bermaksud shalat Jum’at, (jadi) bukanlah takhyir ….
Adapun pengambilan dalil tidak wajibnya kurban dengan riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk umatnya -sebagaimana diriwayatkan dalam “Sunan Abi Daud” (2810), “Sunan At-Tirmidzi” (1574) dan “Musnad Ahmad” (3/356) dengan sanad yang shahih dari Jabir- bukanlah pengambilan dalil yang tepat karena Nabi melakukan hal itu untuk orang yang tidak mampu dari umatnya.